Beranda Peristiwa Terapkan PSBB! Mulai Hari Ini Ojol di Jakarta Tidak Boleh Angkut Penumpang

Terapkan PSBB! Mulai Hari Ini Ojol di Jakarta Tidak Boleh Angkut Penumpang

Ilustrasi - foto istimewa Bandung Kita

JAKARTA – Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu aturan dalam pergub tersebut, Ojol (ojek online) tak boleh lagi mengangkut penumpang.

Wacana ojol untuk sementara tak boleh mengangkut penumpang sebenarnya sudah muncul sejak beberapa hari lalu. Saat usulan Anies untuk memberlakukan PSBB disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Itu kemudian ditegaskan lagi oleh Anies dalam Pergub yang secara resmi dia keluarkan Kamis (9/4/2020) malam tadi. Pergub tersebut merupakan acuan pelaksanaan PSBB. Pada prinsipnya, Pergub ini meminta warga DKI bertahan di rumah di tengah pandemi.

Terdiri dari 28 pasal, salah satu yang sudah jadi perhatian sejak awal adalah tentang aturan main ojek online selama diberlakukan PSBB. Dalam keterangan pada wartawan, Anies menyebut sempat mencoba memfasilitasi supaya ojol bisa tetap mengangkut penumpang.

Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang hal itu. Alhasil selama PSBB ojek online tetap tak boleh angkut orang dan hanya bisa melayani pengiriman barang.

“Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,” terang Anies.

“Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang,” papar Anies.

PSBB Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan. Pemerapan aturan ini diharapkan bisa menekan penularan virus corona, di mana saat ini DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif dan jumlah kematian akibat corona paling tinggi. (red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini