Beranda Pemerintahan Terapkan PPKM Darurat, Pilkades Kabupaten Serang Diundur

Terapkan PPKM Darurat, Pilkades Kabupaten Serang Diundur

Rapat Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Jumat (2/7/2021)

KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang yang semula direncanakan digelar pada 11 Juli 2021 mendatang, kini resmi diundur.

Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak dan berlakunya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkades dikarenakan saat ini Kabupaten Serang sendiri berada di zona oranye dan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3. Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujar Entus.

Keputusan penundaan Pilkades serentak itu nantinya akan segera disampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa.

Saat ini tahapan dalam Pilkades 2021 hanya tersisa beberapa tahapan yaitu pelaksanaan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan diundurnya pelaksanaan Pilkades tersebut, Entus mengakui itu akan menjadi beban bagi para calon kepala desa (kades). Namun, jika tetap digelar akan berisiko sangat tinggi.

”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas Dinkes kemudian DPMD harus menata ulang TPS, kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” kata Entus.

Terkait pelaksanaan Pilkades, Asda I Pemerintah Kabupaten Serang Nanang Supriatna menambahkan meskipun diundur, namun tetap pada pelaksanaannya nanti harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” kata Nanang.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini