Beranda Pemerintahan Terapan Sanksi Hukum ODOL di Banten, Transporter Minta Toleransi Lebih

Terapan Sanksi Hukum ODOL di Banten, Transporter Minta Toleransi Lebih

Sosialisasi Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten. (Foto : Gilang)

CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten menggelar sosialisasi pengawasan dan penindakan hukum Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) angkutan barang kepada kalangan usaha industri di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (4/9/2018).

Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, sosialisasi ini adalah langkah persuasif pihaknya sebelum menerapkan sanksi secara efektif kepada pengusaha angkutan yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi kendaraan dan melebihi muatan angkut (ODOL).

“Kita sementara akan memberikan sanksi administrasi dulu, nanti dievaluasi, sebelum kita akan memberikan sanksi dengan efek jera yang bisa bermuara ke pidana. Karena dampak dari ODOL ini kan sangat jelas, keselamatan transportasi, untuk memperpanjang umur konstruksi jalan dan lainnya,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut dia, pengusaha angkutan tidak menolak penerapan aturan tersebut dan hanya memerlukan adaptasi pada masa transisi penerapan aturan yang diberlakukan berdasarkan jenis muatan angkut untuk over loading. Sementara sanksi untuk kendaraan yang over dimensi akan ditandai dengan pengecatan semprot.

“Jadi di masa transisi ini, Dirjen (Perhubungan Darat) akan memberikan toleransi daya angkut dan jangka waktu penerapan toleransi. Kesepakatan beliau (Dirjen) dengan transporter, pemilik barang dan asosiasi bahwa biaya over loading sembako itu akan dikenakan 50 persen dari JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) selama satu tahun, sementara untuk baja, pupuk dan semen itu over loading maksimal 40 persen selama enam bulan. Jadi kalau melewati itu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa ditilang,” katanya.

Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Syaiful Bahri mengatakan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan perlu ada atensi khusus untuk wilayah Banten, termasuk kesiapan infrastruktur.

“Karakteristik di Banten dan Jakarta itu kan beda, karena muatan angkut disini itu kan curah ya, sehingga kita meminta adanya penangguhan waktu (Permenhub). Apalagi disini juga kan belum ada timbangan, malah mau dilakukan penimbangan portable yang menurut kita itu berum teruji dari akurasinya. Sementara untuk persoalan over loading itu, untuk toleransi kami meminta sampai dengan 100 persen dari JBI, karena fakta selama ini dari kawan-kawan (pengusaha angkutan) itu biasa (memuat) lebih dari 200 persen. Nah kalau ditangkap semua, justru pelabuhan kan jadinya ngga jalan,” katanya.

Lebih jauh, dirinya pun meminta tambahan waktu torensi kepada pemerintah lantaran penerapan aturan membutuhkan proses di kalangan usahawan. “Makanya saya meminta tambahan waktu juga, termasuk legowo dari pemilik barang agar mereka juga tidak memaksakan (muatan),” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini