KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dalam menjaga lingkungan.
Kali ini, sanksi keras dijatuhkan kepada PT Citra Buana Pasta, sebuah pabrik aluminium pasta yang beroperasi di kawasan industri Pancatama, Desa Lewi Limus, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pabrik tersebut resmi disegel oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Penyegalan itu dilakukan menyusul berbagai pelanggaran yang dinilai berat yang dilakukan perusahaan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) pagi, dengan pengamanan dari puluhan anggota Satpol PP. Garis segel dan papan larangan aktivitas dipasang di area pabrik sebagai tanda bahwa seluruh kegiatan operasional harus dihentikan sementara.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani menuturkan, PT Citra Buana Pasta telah mengabaikan 15 poin penting yang tertuang dalam Surat Arahan (SA) Bupati Serang sejak November 2024 lalu.
Kata Heny, meski perusahaan sebelumnya telah diberi waktu untuk berbenah, namun hal itu tidak kunjung diindahkan mereka.
“Sudah jelas dalam SA Bupati sejak tahun lalu, ada 15 pelanggaran. Tapi sampai saat ini perusahaan belum melakukan perbaikan yang berarti. Bahkan tetap beroperasi meski tidak memiliki izin teknis pembuangan limbah cair,” ujar Heny.
Dikatakan Heny, DLH menemukan dugaan pembuangan air limbah langsung ke sistem drainase yang mengarah ke lingkungan permukiman.
Hal ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Perusahaan ini tidak mengantongi persetujuan teknis untuk pembuangan air limbah, namun tetap membuangnya ke lingkungan. Itu jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah preventif agar pencemaran tidak berlanjut. Pemkab Serang juga menegaskan, segel yang saat ini dipasang tidak diperkenankan dibuka sebelum seluruh rekomendasi Bupati dipenuhi.
Heny menegaskan, jika terbukti melanggar atau nekat beroperasi kembali, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum hingga ke ranah pidana.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Serang untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan memperketat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd