Beranda Pemerintahan Libur Nataru, Pemkot Serang Bakal Terapkan PPKM

Libur Nataru, Pemkot Serang Bakal Terapkan PPKM

Walikota Serang, Syafrudin

SERANG – Pemkot Serang akan menerapkan pengetatan normatif sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan begitu tidak ada penyekatan, sekaligus juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, usai dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, memungkinkan untuk diberlakukannya PPKM level 2 yang saat ini tengah berjalan di Kota Serang.

“Dalam Inmendagri itu kan semuanya berada dalam PPKM level 3, karena telah dicabut kita kembali lagi (ke level 2-red), jadi pengetatan juga normatif biasa saja,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya pencabutan aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Keramaian kalau di level 2 itu boleh, kemudian dicabutnya Inmendagri itu untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan (berjualan-red),” ujarnya.

Seharusnya, kata Syafrudin penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM Level 3. Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.

“Memang harusnya begitu, kebijakan itu jangan dipukul rata tidak adil namanya, adil itu kan buka berarti sama,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut. Pihaknya pun akan selalu menjalankan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat, dan rapatkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kitya harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan tetap mengeluarkan kebijakan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.

“Kebijakan ini akan kita buat, misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoy kendaraan. Aturan itu pasti nanti ada di kota, itu kebijakan daerah,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News