Beranda Pemilu 2024 Temukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Gelar PSU

Temukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Gelar PSU

Simulasi pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kota Tangerang

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan Taktakan dan Kasemen. Hal itu disebakan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan membenarkan adanya 2 TPS yang direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU. Keduanya adalah TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Untuk TPS 24 terdapat 15 pemilih yang memiliki KTP berdomisili di luar Banten yang ikut memilih tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Para pemilih tersebur justru dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh petugas KPPS.

Hal tersebut, kata Agus, merupakan kekeliruan karena DPK hanya untuk pemilih yang berdomisili sesuai KTP.

“Ketujuh KPPS tersebut mengakui tidak fokus saat mengikuti bimtek dan sama sekali tidak hadir pada saat bimtek SIREKAP yang digelar PPS Sepang,” kata Agus ketika dihubungi BantenNews.co.id, Minggu (18/2/2024).

Untuk TPS 21 di Kasemen ada 5 pemilih yang tidak hadir tapi terdaftar di DPT. Salah satunya bahkan sudah meninggal dunia.

“Dugaan (hak suara digunakan) oleh ketua KPPS,” ujarnya.

Menurut Agus, dengan adanya kekeliruan tersebut perlu dilakukan PSU. Sebab suara yang masuk menjadi tidak sah.

“Itu mempengaruhi hasil pemilu kan begitu, maka menjadi tidak bernilai karena yang lain tidak sesuai dengan tata cara prosedur,” jelasnya.

Saat ini, Bawaslu Kota Serang sudah mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU dan tinggal menunggu pihak KPU yang menentukan kapan PSU akan digelar.

“(Untuk) Kasemen sudah, Taktakan sudah juga tapi dari Panwasnya sudah disampaikan. Nanti, melalui kita (Bawaslu) juga disampaikan,” pungkasnya.

Wartawan BantenNews.co.id berupaya menghubungi Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk mengonfirmasi mengenai penyelenggaran PSU tersebut sekira pukul 12.03 WIB pada Minggu (18/2/2024). Namun, hingga berita ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respon.

(Dra/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ