Beranda Pemerintahan Temui Walikota, Mantan Ketua DPRD Cilegon Bahas Peluang Gabung ke PT PCM

Temui Walikota, Mantan Ketua DPRD Cilegon Bahas Peluang Gabung ke PT PCM

Fakih Usman Umar usai menemui Walikota Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Mantan Ketua DPRD Cilegon periode 2014-2019, Fakih Usman Umar diketahui melakukan pertemuan dengan Walikota Cilegon, Edi Ariadi di ruang kerja Walikota, Senin (30/9/2019).

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut disinyalir membahas terkait dengan rencana politisi Golkar itu yang akan menduduki jabatan di jajaran top management di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

“Ya belum itu mah, nantilah. Kita kan cuma silaturahmi saja, karena kan saya kenal dengan Pak Edi sebelum dia jadi Walikota. (Soal peluang jabatan di PT PCM-red) ya silakan tanya saja ke Walikota,” kilah Fakih Usman ditemui usai keluar ruang kerja Walikota.

Diketahui, saat ini kursi jabatan Komisaris Utama dan Direktur Keuangan PT PCM tengah mengalami kekosongan. Dikonfirmasi, Fakih mengaku siap berkontribusi pemikiran bila dirinya dipercaya untuk menduduki jabatan tinggi di salah satu BUMD Pemkot Cilegon tersebut.

“Apa sih yang tidak siap buat rakyat Cilegon mah, tapi kan harus ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) prosesnya, yah yang mana yang kosong saja sih. Jadi selain ada kepercayaan, yang terpenting kan ada kemampuan juga. Kalau ngga ada kemampuan kan susah,” katanya.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi membenarkan adanya pembahasan terkait dengan peluang Fakih Usman yang akan menduduki jabatan di salah satu kursi di PT PCM tersebut.

“Ini kan di PCM memang ada wacana, ini kesini ini kesini. Ya saya sudah nyuruh Direksi untuk membahasnya. Apa pun hasilnya, pasti kan ada proses waktu. Apalagi kan ada aturan-aturan seperti Permendagri, ada keterangan kedudukan Komisaris seperti itu, apakah mewakili pemerintah atau mewakili masyarakat, nanti kita sampaikan,” ujar Edi.

Edi memaparkan, untuk jabatan petinggi di BUMD, tertuang dalam sejumlah aturan yang harus ditempiuh. Di antaranya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Yang pasti ayo kita bahas bareng-bareng dan kita cari jalan keluarnya seperti apa. Jadi jangan ada wacana itu kita diamkan, seolah kita ngga peka. Jadi nantilah, karena saya belum bisa tentukan. Memang saya sebagai pemegang saham yang tentukan, tapi kan atas dasar masukan apakah dari Direksi ataupun Komisaris yang ada,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ