Beranda Pemerintahan Tempat Karaoke Venesia BSD Tetap Buka Saat PSBB, Dewan: Satpol-PP Kemana?

Tempat Karaoke Venesia BSD Tetap Buka Saat PSBB, Dewan: Satpol-PP Kemana?

Mabes Polri merazia hiburan malam di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.

TANGSEL – Razia tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia BSD di Lengkong Gudang, Serpong, terpaksa dilakukan langsung oleh Markas Besar (Mabes) Polri.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa harus Mabes Polri yang turun langsung? sementara di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri memiliki satuan semisal Satpol PP atau Polres Tangsel yang seharusnya menindak tegas pengusaha hiburan yang membandel buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah sendiri mengakui, pihaknya sudah pernah merazia karaoke venesia sebelum razia yang dilakukan Mabes Polri.

“Sebelum razia dilakukan Mabes, kami juga telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan secara rutin oleh Satpol PP untuk melakukan monitoring termasuk tempat-tempat hiburan. Sesuai Perda bahwa Satpol PP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan sudah banyak yang ditutup lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila,” ujar Mursinah dalam rilis yang dibagikan kepada awak media, Jumat (21/8/2020).

Pernyataan Mursinah tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, jika sudah pernah di razia kenapa tempat tersebut tidak ditutup atau di segel, sementara tempat hiburan berskala kecil non eksklusif langsung disegel.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi pun mencurigai hal itu. Menurutnya, jangan sampai ada pihak atau oknum yang main mata untuk melindungi para pelanggar.

“Jika sampai Bareskrim Polri yang melakukan penggerebekan kemarin, ini menunjukkan ada yang salah dengan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga menjadi pertanyaan, selama ini Satpol PP ke mana,” terang Syawqi, Jumat (21/8/2020).

“Pemkot Tangsel seharusnya melakukan pengawasan yang ketat di tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam menjadi tempat yang berpotensi dan rentan terjadi tindakan pidana perdagangan orang,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini