Beranda Pemerintahan Pegiat Anak Minta Pemkot Serang Tegas Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Pegiat Anak Minta Pemkot Serang Tegas Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Fasilitator Forum Anak Nasional (FAN), Imam Rahma Sanjaya

SERANG – Pernyataan yang dilontarkan oleh Walikota Serang, atas keberadaan stand perusahaan rokok pada gelaran Serang Fair, ditanggapi datar oleh Fasilitator Forum Anak Nasional (FAN), Imam Rahma Sanjaya.

Imam mengatakan, dirinya sangat menyayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak bertindak tegas, dalam menegakkan Perda No. 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami sangat menyayangkan ya, kalau memang keberadaan stand rokok tersebut karena kurang tegasnya Pemerintah Kota Serang dalam menegakkan Perda KTR,” ujarnya, Selasa (27/8/2019).

Menurut Imam, Pemkot Serang harus tegas dalam menegakkan Perda KTR. Karena, Perda KTR tersebut merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA).

“Tanpa asap rokok merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak. Nah Kota Serang ini sudah ada Perdanya, maka harus ditegakkan agar Kota Serang benar-benar layak anak,” ucapnya.

Konsistensi tersebut, lanjut Imam, bukan hanya sekadar untuk mempertahankan gelar KLA saja. Melainkan juga untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa, dari bahayanya rokok.

“Gaya promosi rokok memang keren, sangat memikat, namun dalam promosi yang sama, perusahaan rokok mengakui bahwa rokok itu menyebabkan banyak kerusakan. Maka, mencegah generasi penerus untuk mengkonsumsi atau terpapar asap rokok, wajib dilakukan,” tegasnya.

Ia pun berharap, kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Karena, Perda KTR yang telah ada di Kota Serang, merupakan produk hukum yang wajib ditaati.

“Perda ini ada untuk ditaati. Dan pemerintah selaku penegak Perda, harus tegas. Agar Perda ini bukan hanya sekadar dokumen tak bermakna,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News