Beranda Hukum Tempat Hiburan Carista Ternyata Rumah Makan

Tempat Hiburan Carista Ternyata Rumah Makan

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Hasan Anshori.

 

PANDEGLANG – Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Hasan Anshori menegaskan bahwa izin Carista hanya rumah makan bukan sebagai tempat hiburan.

“Adapun selanjutnya jadi tempat hiburan, mungkin saja. Hal lain setelah itu, kami tidak tahu. Tapi, peruntukannya jelas untuk rumah makan, bisa dicek di Pak Erik (Kabid Perizinan),” katanya, Selasa (26/11/2019).

Hasan menjelaskan, pengelola Carista memang mengajukan permohonan izin untuk rumah makan bukan tempat hiburan, namun apabila tempat tersebut disalahgunakan menjadi tempat hiburan ia mengaku bukan kewenangan DPMPTSP.

“Kan orang itu memohon izin, mesti kami layani. Adapun masalah izin lain-lainnya kami tidak mengeluarkan, hanya toh untuk rumah makan,” jelasnya.

Dengan menjadikan Carista tempat hiburan, dia menilai pihak Carista telah menyalahi prosedur. Dengan begitu ia menyarankan agar Carista itu dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kan izinya rumah makan, berarti menyalahi prosedur. Menyalahi peruntukan itu, tinggal dilaporkan saja ke polisi. Karena yang berwenang itu mungkin pihak berwajib ya. Kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin,” imbuhnya.

Ia mengaku, selama ini DPMPTSP melakukan pengawasan ke setiap tempat yang memohon perizinan, tetapi pengawasannya hanya dilakukan di waktu siang saja.

“Kan kami siang mengawasinya, kalau kegiatannya malam kami tidak mampu lah. Artinya, tidak sampai kesitu,” ucapnya.

Menurutnya, jika memang terbukti tempat itu melanggar aturan maka pihaknya hanya bisa memberikan surat teguran saja.

“Jika memang terbukti seperti itu, paling kami buat surat teguran pertama sampai tiga. Setelah itu, urusannya kami koordinasi dengan Satpol PP. Karena kami hanya sebatas memberikan teguran sesuai dengan apa yang kami keluarkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mami Lulu selaku penanggungjawab tempat hiburan Carista yang beralamat di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain Mami Lulu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini