Beranda Hukum Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, Empat Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, Empat Orang Ditangkap

Ilustrasi tembakau sintetis. (Ist)

TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industry yang diduga memproduksi tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan ini, ada 4 orang tersangka yang ditangkap oleh petugas. Keempatnya berinisial MR (25), IN (26), NK (26) dan AL.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan keempat orang ini ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka MR, IN dan NK, kata Nasriadi, ditangkap di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Senin (7/9/2026).

“Sementara tersangka AL diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Nasridi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Nasriadi menyampaikan, keempatnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembuatan tembakau sintetis home industri.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Nasriadi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menuturkan, ungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Vernal, tim memperoleh informasi mengenai adanya target yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran tembakau sintetis.

“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” kata Vernal

Dalam penggeledahan ini, petugas menyita barang bukti berupa 15 botol ukuran 8 ml berisi cairan sintetis. Kemudian, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, serta 8 botol ukuran 2 ml yang seluruhnya berisi cairan sintetis.

Selain berisi cairan sintetis, petugas juga menyita satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 58,6 gram, sembilan plastik yang dilakban berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 4 gram dengan total berat 36 gram.

Baca Juga :  Istri yang Ditusuk Suami Karena Dianggap Dajjal Mulai Membaik

Selanjutnya, 35 plastik klip berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 0,8 gram dengan total berat 28 gram, serta empat plastik klip tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.

Selain tembakau sintetis, petugas juga menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram berikut alat hisapnya.

Kemudian, barang bukti lainnya berupa satu gelas takar berukuran 250 ml, satu gelas takar berukuran 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berukuran 500 ml, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Biang tembakau sintetis, lanjut Vernal, diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.

“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.

Vernal mengatakan, pembuatan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali, yakni bulan Juni 2026 dan bulan Agustus 2026.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, 15 gram bibit cairan tembakau sintetis bisa menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml.

Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan ke tembakau, potensi tembakau sintetis yang dapat diproduksi sebanyak 900 gram s/d 1.000 gram, ditaksir bisa menghasilkan uang senilai Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Lebak Ditangkap

Sumber : suara.com