Beranda Hukum Tembak Elang Bido, Remaja Pandeglang Ini Terancam 5 Tahun Dibui

Tembak Elang Bido, Remaja Pandeglang Ini Terancam 5 Tahun Dibui

PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil mengungkap pelaku perburuan hewan yang diduga satwa langka berupa burung Elang Bido yang diposting di medsos milik pelaku yang terjadi di Kampung Cibuluh, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/7/2019) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada awak media, Jumat (26/07/2019) pukul 09.00 WIB menyebutkan bahwa ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap hewan langka. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat  yang selalu memberikan masukan  positif.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan tersangka,” terang Indra.

BACA : Diduga Tembak Elang Bido, Remaja di Pandeglang Diamankan Polisi

Dijelaskan Indra, tersangka yang berhasil diamankan atas nama JM alias AZ (17) remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.

Kronologi penembakan terhadap Elang Jawa tersebut berawal dari hobi pelaku yaitu berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat pelaku pulang dari sawah, melihat seekor  burung yang hinggap di salah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati.

Kemudian pelaku melakukan swafoto dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku. Lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara digoreng dan dimakannya sendiri.

“Pelaku memposting foto selfienya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan caption hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,” ujar Kapolres.

Saat Ini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.

“Diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta,” tutup Kapolres. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini