Beranda Pemerintahan Telat Bahas APBD Perubahan, Pemkot Serang Yakin Tak Kena Sanksi

Telat Bahas APBD Perubahan, Pemkot Serang Yakin Tak Kena Sanksi

Pj Walikota Serang Ade Aryanto. (Ade/bantennews)

SERANG – Pemlot Serang baru akan membahas APBD Perubahan (APBD-P) 2018 dengan DPRD Pada 10 Oktober nanti. Padahal seharusnya pembahasan ini paling telat dilakukan pada 30 September lalu. Walau telat dalam pembahasan, Pj Walikota Serang Ade Aryanto yakin Pemkot Seramg tidak akan mendapat sanksi.

“Insya Allah, kita tidak akan terkena sanksi,” ujar Pj Walikota Serang Ade Aryanto saat ditemui di ruangannya, Senin (8/10/2018).

Sebelumnya, Ade sempat terkesan pesimis dengan lewatnya waktu pembahasan APBD-P. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, sudah ada komunikasi yang dilakukan dengan pihak pusat terkait hal ini.
“Disebut terlambat juga tidak, karena bukan dibuat-buat, masih ada juga beberapa daerah lain yang belum selesai,” ungkapnya.

Terkait masa penggunaan anggaran, Ade menyatakan bahwa belum ditetapkannya APBD-P ini tidak akan berpengaruh terhadap penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. “Yang berubah juga hanya sedikit, jadi kita masih bisa menggunakan anggaran dari APBD murni juga,” ujarnya.

Adapun beberapa hal yang dimasukkan dalam APBD-P tersebut diantaranya adalah, pembayaran tanah 3.000 meter persegi untuk pembangunan gedung DPRD Kota Serang yang direncanakan sekitar Rp 3 miliar. Kemudian anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang akan bertambah sekitar Rp2,5 miliar.
“Rp2,5 miliar ini untuk persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih serta protokoler nanti di bulan Desember,” ujar Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus yang ikut mendampingi.

Menurut Urip, permohonan penambahan anggaran ini sudah berdasarkan dari perencanaan yang ada, dan ada kemungkinan ditambah lagi sebesar Rp750 juta. “Itu untuk kendaraan dinas, tapi masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Serang Namin menyatakan, optimis Pemkot tidak akan terkena hukuman akibat keterlambatan pengesahan APBD-P 2018 ini. Ia mengatakan, keterlambatan ini bukanlah disebabkan tidak adanya kesepakatan antara DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dalam proses pembahasan, namun karena kejadian yang tidak terduga dan diluar jangkauan pihaknya.
“Ini disebabkan tidak ada walikota atau kepala daerah definitif, atau minimal pejabat pada proses definitif. Adapun Plh itu tidak diperbolehkan menandatangani dokumen APBD-P. Kami yakin Pemprov dan Pemerintah pusat akan maklum, dan kami yakin Mendagri akan memberikan diskresi dikarenakan keterlambatan ini,” jelas Namin di gedung DPRD Kota Serang.
Ia mengakui bahwa hukuman dari keterlambatan ini adalah tidak dapat disahkannya APBD-P 2018, atau tetap menggunakan APBD murni. Namun ia menegaskan berkali-kali bahwa pihaknya yakin tidak akan dikenakan sanksi akibat dari keterlambatan ini. “Kami juga sudah pernah mendatangi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri, dan kita bertemu langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah, kita langsung berkonsultasi dengan Direkturnya, dan dinyatakan tidak akan ada sanksi dengan kondisi Kota Serang saat ini,” ungkap Namin.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada keterlambatan juga dalam penetapan hasil evaluasi Raperda APBD-P dan penjabaran APBD-P 2018, sehingga pembahasan juga menunggu hasil tersebut terlebih dahulu.
“Itu menjadi rujukan pembahasan KUA-PPAS untuk disempurnakan,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini