
LEBAK – Kolam renang atlet di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terbengkalai meski pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1.515.872.200 untuk pembangunannya pada 2010.
Fasilitas olahraga yang semestinya menjadi pusat pembinaan atlet renang itu justru tak pernah berfungsi optimal karena tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah mengalokasikan Rp1.101.665.000 untuk pembangunan konstruksi utama kolam renang dan Rp414.207.200 untuk tribun serta sarana pendukung lainnya.
Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lebak, Joehari mengungkapkan, kolam renang tersebut sejak awal tidak memenuhi standar untuk latihan maupun pembinaan atlet.
“Sejak awal kolam renang itu tidak memenuhi spesifikasi olahraga renang. Setelah kami lakukan pengecekan ulang, ukurannya memang tidak sesuai standar sehingga tidak bisa digunakan untuk pembinaan atlet,” kata Joehari, Selasa (21/7/2026).
Joehari menjelaskan, ketidaksesuaian spesifikasi itu juga menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Inspektorat juga menemukan masalah itu karena ukuran kolam tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat difungsikan,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, Dispora Kabupaten Lebak mengajukan penghapusan aset kolam renang kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Joehari, Dispora mengambil langkah itu karena kolam renang tidak dapat dimanfaatkan dan pemerintah tidak memiliki anggaran untuk melakukan perawatan.
“Kami mengajukan penghapusan aset setelah Inspektorat mengeluarkan temuan dan karena tidak tersedia anggaran pemeliharaan,” katanya.
Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap pembinaan atlet renang Kabupaten Lebak. Selama ini, para atlet harus menyewa kolam renang di luar daerah untuk menjalani latihan.
“Sampai sekarang kami masih menyewa kolam untuk pembinaan atlet karena belum memiliki kolam renang yang layak,” ungkap Joehari.
Dispora berharap BKAD menyetujui usulan penghapusan aset tersebut. Setelah status aset berubah, pemerintah dapat memanfaatkan lahan bekas kolam renang untuk pembangunan fasilitas lain atau kegiatan komersial yang mampu menambah pendapatan daerah.
“Ke depan lahannya bisa dimanfaatkan untuk membangun kantor Dispora atau dikomersialkan agar memberikan nilai manfaat,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd