Beranda Pemerintahan Tekan Penularan Covid-19, Pemkab Lebak Terapkan PPKM Level 3

Tekan Penularan Covid-19, Pemkab Lebak Terapkan PPKM Level 3

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lebak mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali - foto istimewa

LEBAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lebak mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali secara Daring di Lebak Data Center.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitanyang juga Koordinator PPKM darurat, dan dihadiri oleh beberapa menteri terkait serta Forkorpimda Provinsi, Kabupaten dan Kota Se- Indonesia.

Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM hingga 25 Juli 2021 yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan ini sendiri dilakukan guna menurunkan penularan Covid-19.

Dalam rapat tersebut dijelaskan pentingnya upaya antisipasi pasca perayaan Hari Besar Idul Adha yang mana masih banyak masyarakat diberbagai wilayah masih melakukan ibadah Salat Idul Adha secara berjemaah ditempat ibadah diberbagai daerah dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Untuk itu melalui perpanjangan PPKM ini perlunya program antisipasi pengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 salah satunya melalui Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan COVID-19.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan menyikapi perpanjangan PPKM ini dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa – Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4 maka daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Lebak sendiri saat ini berstatus level 3 dimana ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini