Beranda Pemerintahan BPK Temukan Uang Puluhan Juta Retribusi Sampah di Lebak Tak Disetorkan ke...

BPK Temukan Uang Puluhan Juta Retribusi Sampah di Lebak Tak Disetorkan ke Kas Daerah

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

LEBAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan uang retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dimana nilainya cukup besar yakni mencapai sebesar Rp34,9 juta.

“Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000,” tulis laporan tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, Nana Mulyana mengatakan, sopir armada pengangkut sampah memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Akan tetapi, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.

“Mereka (sopir-red) itu tidak tahu, bahwa uang itu uang yang harus disetor, pikiran mereka uang itu adalah uang tip dari pengelola pasar. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” kata Nana saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

Ia mengungkapkan, uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.

“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ujarnya.

Ia menambahkan, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.

“Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetorkan ke kas daerah,” tandasnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News