TANGSEL – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Christiana Budiyati, dilaporkan ke polisi setelah memberikan teguran kepada muridnya saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 silam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah akun media sosial (medsos) @dinogabrl, yang merupakan anak dari guru tersebut.
Dalam unggahan itu, Ia menjelaskan, insiden bermula ketika seorang murid meminta temannya menggendong saat lomba berlangsung. Karena belum siap, keduanya terjatuh.
“Temannya yang meminta digendong tidak menolong dan justru meninggalkan lokasi. Anak-anak lain yang melihat juga ikut pergi,” tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Selasa (27/1/2026).
Anak yang terjatuh akhirnya mendapat pertolongan dari orangtua murid yang berada di lokasi kegiatan. Menyikapi kejadian itu, Christiana selaku wali kelas memberikan teguran dan nasihat kepada seluruh murid di kelas.
“Kejadian tersebut membuat ibuku, sebagai wali kelas, menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli,” tulis akun itu.
Senada, kronologi serupa tercantum dalam petisi “Keadilan untuk Seorang Guru” yang diunggah di situs Change.org.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal.
“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Teguran itu merupakan pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” kata petisi tersebut.
Namun, salah satu murid menganggap teguran itu sebagai bentuk kemarahan yang disampaikan di depan kelas.
Orangtua murid kemudian melaporkan Christiana ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan (Dindik) serta Polres Tangsel atas dugaan kekerasan verbal.
Upaya mediasi secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh pihak sekolah dan orangtua murid. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Pihak keluarga murid memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan tetap melanjutkan laporan.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara itu masih dalam tahap pendalaman.
“Benar ada laporan dugaan kekerasan verbal. Saat ini masih kami dalami,” kata Yudhi di Mapolres Tangsel, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, proses hukum membutuhkan waktu karena harus didukung alat bukti yang cukup.
“Namanya proses penyelidikan dan penyidikan itu butuh pembuktian. Untuk mempersangkakan seseorang harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
