Beranda Pemerintahan Tb Iman Ariyadi Resmi Lengser Dari Kursi Walikota Cilegon

Tb Iman Ariyadi Resmi Lengser Dari Kursi Walikota Cilegon

Penandatanganan berita acara pemberhentian Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Jabatan Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon resmi diberhentikan pada Senin (14/1/2019). Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya paripurna DPRD Cilegon yang mengagendakan pengumuman peresmian pemberhentian Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021.

“Rapat paripurna ini sudah diagendakan dalam rapat pimpinan DPRD dalam Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 8 Januari 2019 lalu,” ujar Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar membuka jalannya sidang paripurna.

Diketahui, diberhentikannya Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.36-8728 tentang Pemberhentian Walikota Cilegon Provinsi Banten dimana di dalamnya juga turut mempertimbangkan persoalan hukum politisi Golkar tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 30 Agustus 2018 lalu.

“Selanjutnya kami akan mengusulkan ke Gubernur Banten untuk Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Cilegon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” imbuhnya.

Paripurna yang diikuti 22 dari 35 anggota DPRD Cilegon tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberhentian Walikota Cilegon yang akan dijadikan dasar dilayangkannya usulan Wakil Walikota, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Banten.

Sementara itu Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan tahapan selanjutnya kepada DPRD Cilegon sesuai dengan kewenangannya. “Ya kita hanya menunggu dong. Karena bolanya kan di dewan,” katanya.

Namun demikian Edi menolak membeberkan apa saja yang menjadi kewenangan tugasnya pasca paripurna tersebut. “Ya saya masih Plt. Memang ada kewenangan di saya (sebagai kepala daerah), tapi kan belum definitif. Apa belum baca SK nya? (SK Menteri Dalam Negeri),” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ