Beranda Hukum Tb Doni Sudrajat, Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Serahkan Uang Pengganti

Tb Doni Sudrajat, Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Serahkan Uang Pengganti

Konferensi pers penyerahan uang pengganti dan denda Kasus Korupsi JLS Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Lapis Beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) terus bergulir. Terbaru salah seorang terpidana atas nama Tb Doni Sudrajat menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp835.076.608,20 dan uang denda Rp50 juta.

Diketahui dalam kasus yang bergulir pada tahun 2019 tersebut juga melibatkan dua orang lainnya yakni Nana Sulaksana dan Syachrul. Nana Sulaksana merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

“Kami Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Tb Doni Sudrajat,” ujar Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat jumpa pers, Kamis (7/4/2022).

Ansari menjelaskan bahwa uang pengganti itu hasil eksekusi melalui tindakan jaksa eksekutor yang melakukan tindakan persuasif kepada terpidana beserta keluarganya. Selain itu adanya itikad baik dari pihak terpidana dan keluarganya untuk melakukan pembayaran uang pengganti dimaksud.

“Bahwa total uang yang akan kami setorkan ke kas negara pada hari ini adalah berjumlah Rp885 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari Bank BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara,” terangnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa Tb Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 23 Maret 2021 dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.

“Yang pada pokoknya adalah selain pidana badan juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti kepada terdakwa pada saat itu. Di mana uang pengganti dari terdakwa yang dihukum oleh Majelis Hakim pada saat itu adalah Rp1 miliar 30 juta 76 ribu 608, 20 sen,” paparnya.

Pada saat itu, kata dia, telah ada itikad baik pula pada saat persidangan Tb Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp195 juta.

“Hari ini dengan uang yang tersebut yang teman-teman lihat, ini artinya terpidana telah melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” terangnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini