Beranda Peristiwa Tawuran Antara Pelajar Kembali Terjadi di Tangerang, 1 Orang Kena Bacok

Tawuran Antara Pelajar Kembali Terjadi di Tangerang, 1 Orang Kena Bacok

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

TANGERANG – Tawuran antar pelajar  terjadi di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Akibat aksi tersebut, 1 pelajar berinisial JK (17) mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga, dan jari.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran ini bermula ketika para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga.

“Mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut. Sesampainya di lokasi para pelaku kembali menerima pesan group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran,” terang Zain saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023)

“Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan Airnav di Neglasari,” tambah Zain.

Tawuran pun kembali pecah di lokasi, namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata tajam.

“Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat,” kata Zain.

Setelah itu Polisi mengindentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan menangkap tiga pelajar sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16) yang merupakan siswa SMK 6 Penerbang, Neglasari, Kota Tangerang.

“Mereka diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa, 10 Januari 2023 siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan,” ungkap Zain.

Menurut Zain, tiga pelajar itu berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Zain mengatakan, para pelaku tawuran pelajar terancam hukuman pidana pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.

“Kami melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini