Beranda Hukum Polres Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa

Polres Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tujuh pengedar narkoba di kalangan mahasiswa dan pekerja pabrik - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tujuh pengedar narkoba di kalangan mahasiswa dan pekerja pabrik di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan 422,05 gram sabu dan 5.129,51 gram ganja kering senilai hampir Rp1 miliar disita dari tangan pelaku.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman mengatakan, sasaran pengedar tersebut tidak hanya di kalangan mahasiswa dan pekerja, namun juga pada anak sekolah.

Sementara peredarannya banyak terjadi di kawasan kampus sekitar Ciputat dan Jakarta Selatan.

“Ketujuh bandar narkotika itu ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Ciputat dan Curug. Mereka ditangkap di wilayah Neglasari, Sawangan, Pesanggarahan, Tebet, dan Karawaci,” kata Arman dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Jumat (16/8/2019).

“Saat ini masih terus dikembangkan. Tentunya mereka semua pengedar, karena barang buktinya di atas 5 gram semua. Dari pengakuannya, sudah satu tahun terakhir,” sambungnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, peredaran narkotika di wilayah Tangsel terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Peredaran narkoba di Tangsel tidak mengenal usia dan kalangan. Trennya terus meningkat setiap tahunnya. Tangsel merupakan jalur perlintasan peredaran sabu dan ganja yang sangat potensial,” paparnya.

Dijelaskan dia, peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Tangsel banyak dari Bogor, Jakarta, Depok, Tangerang Kota, dan kabupaten. Perputaran uang akibat bisnis itupun cukup besar di wilayah Tangsel.

“Terutama luas wilayahnya dan Tangsel. Ini kan jalur dari Bogor, Jakarta, Depok dan Tangerang. Kita sedang mendalami jalur-jalur rawan narkotika itu,” pungkasnya.

Sementara salah seorang tersangka berinisial A diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia ditangkap pada 2013 karena memakai sabu. Saat itu, dia direhabilitasi. Setelah keluar penjara dia menjadi pengedar sabu.

Dalam keterangannya, A mengaku sudah setahun lebih mengedarkan sabu. Narkotika dari luar negeri itu, didapat dari rekannya yang merupakan narapidana di Tangerang.

“Pertama diajak oleh teman, tapi sekarang teman yang ngajak sudah ditangkap. Batangnya dapat dari kawan, di dalam lapas. Kalau dulu, saya direhabilitasi. Tapi sekarang menjual,” ujar A.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ