Beranda Peristiwa Tarif Seragam SMKN 8 Tangsel Rp2,7 Juta, Tanpa Rincian dan Cap Resmi

Tarif Seragam SMKN 8 Tangsel Rp2,7 Juta, Tanpa Rincian dan Cap Resmi

Gedung SMKN 8 Tangsel. (Ist)

TANGSEL – Polemik biaya seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian menyeruak ke permukaan. Salah satu orang tua siswa mengaku dipungut biaya Rp2,7 juta tanpa penjelasan tertulis, tanpa rincian, bahkan tanpa cap resmi dari pihak sekolah.

“Jadi tanggal 2 Juli, setelah pengumuman SPMB, kami diminta daftar ulang. Di sekolah langsung disuruh ukur baju. Setelah itu, ada ibu-ibu yang mengaku dari pihak sekolah bilang, ‘Bu, biaya seragam Rp2,7 juta, mau lunas atau cicil? Kalau cicil sampai 11 Juli ya, Bu,’” tutur orang tua siswa yang enggan disebut namanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/7/2025).

Ia mengaku terkejut ketika meminta rincian jenis seragam. Bahkan tak ada satu pun penjelasan yang diberikan dari pihak sekolah.

“Saya tanya, ini seragamnya apa saja kok mahal? Tapi nggak dijawab. Nggak ada surat edaran, nggak ada rapat wali murid. Padahal semestinya dibicarakan secara terbuka,” katanya.

Dari total biaya Rp2,7 juta, yang diterima menurutnya hanya satu stel atasan olahraga. Celana, kemeja putih lengan pendek dan panjang, harus dibeli secara terpisah di luar sekolah dengan tambahan biaya sekitar Rp700 ribu.

Sementara seragam jurusan, kata dia, hanya berupa dua kemeja biasa dengan bahan standar. Tak hanya itu, kwitansi pembayaran yang diterimanya pun tak dilengkapi cap resmi institusi. Ketika ditanya, si pemberi kuitansi menjawab singkat: “Maaf, Bu, tintanya habis.”

“Ini aneh. Masa institusi resmi tak punya tinta stempel?” keluhnya.

Untuk melunasi biaya tersebut, ia terpaksa meminjam uang ke sana-sini. Seragam hanya bisa diambil setelah pembayaran dilunasi paling lambat 17 Juli.

Praktik semacam ini menuai kritik. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat UNJ (2019-2020), Rahman Sugidiyanto menegaskan, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya wajib kepada siswa.

Baca Juga :  PPDB SMA Sederajat di Banten, Peserta Bisa Pilih Dua Sekolah Berbeda

“Kalau sekolah negeri, itu ilegal. Nggak boleh ada pungutan, apalagi untuk seragam. Harusnya dibeli sendiri-sendiri,” ujarnya kepada Bantennews.co.id melalui WhatsApp, Selasa (29/7/2025).

Sejumlah aturan memperkuat hal itu. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang pungutan kepada peserta didik. Pasal 10 ayat (1) menyatakan:

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Adapun Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pungutan di satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang. Bantuan atau sumbangan sukarela tetap diperbolehkan, selama tidak mengikat, tidak menjadi syarat penerimaan siswa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu. Orang tua bebas menjahit atau membeli sendiri di luar sekolah.

“Artinya, sekolah hanya boleh bekerja sama dengan penyedia seragam jika bersifat opsional—bukan paksaan dan bukan syarat penerimaan,” katanya.

Jika ada indikasi pemaksaan atau pungutan tak sah, masyarakat bisa melapor ke Dinas Pendidikan, platform Lapor.go.id, atau langsung ke Ombudsman RI.

Unggahan soal mahalnya seragam ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

“Warga Tangsel kayaknya banyak duit semua ya. Harga seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan aja segitu. Saya nggak pernah capek colek pemangku kebijakan. Yuk benahi pendidikan di Banten,” tulis Akun Instagram @tiaramadhnst.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kota Tangsel belum memberikan klarifikasi.

Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd