Beranda Hukum Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Ditlantas Polda Banten Dapat Penghargaan

Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Ditlantas Polda Banten Dapat Penghargaan

Anggota Dirlantas Polda Banten yang berhasil tangkap pengedar narkoba. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo memberi penghargaan terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Idham Kholid, personel Regident Direktorat Lalulintas karena berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba.

Bersamaan dengan itu, Dirlantas juga memberikan penghargaan kepada dua personel Satuan Lalulintas Polres Kota Tangerang, yaitu Aiptu Parlindungan Sitorus dan Brigadir Iman Budiana. Kedua personel ini diganjar penghargaan atas prestasi mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kombes Pol Wibowo dalam sambutannya mengatakan prestasi tersebut merupakan hal yang membanggakan. Para personel Satlantas dinilai cukup cakap tidak hanya bertugas pada bidang Kamseltibcar Lantas tapi juga membantu masyarakat dalam bidang Kamtibmas. Oleh karenanya, prestasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, khususnya kepada polantas.

“Anggota yang mendapatkan penghargaan itu sudah melakukan hal yang baik dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dalam pengungkapan kasus kejahatan yang menonjol ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, khususnya kepada Polantas,” ungkap Kombes Pol Wibowo dalam sambutan di halaman kantor Ditlantas dengan dihadiri Wadirlantas AKBP Mahesa serta para pejabat utama dan personel Ditlantas, Selasa (30/7/2019).

Perwira menengah 3 melati ini juga mengungkapkan pemberian penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi dan menjadi pendorong bagi personel Polantas jajaran Polda Banten lainnya  untuk selalu melakukan kegiatan-kegiatan yang positif baik sesuai fungsi Lantas maupun di luar fungsi Lantas.

“Penghargaan ini, salah satu upaya untuk memicu anggota lainnya supaya bisa terus bekerja dengan baik agar dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Dirlantas membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini oleh Bripka Idham Kholid ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Minggu (28/7/2019) petang.

Saat kejadian, personel Ditlantas ini tengah melakukan patroli menggunakan kendaraan dinas. Di lokasi kejadian, Bripka Idham melihat kerumunanan massa, setelah didekati ternyata baru saja terjadi transaksi narkoba dan pengedar berhasil kabur dari sergapan warga.

Setelah mengetahui identitas pengedar dan arah larinya, petugas polantas ini langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, Bripka Idham yang dibantu masyarakat berhasil meringkus pengedar narkoba yang diketahui bernama Ahmad Tajul Khuzari. Dari tangan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ini didapat barang bukti 10 sachet obat terlarang jenis tremadol.

“Sesuai locus delicty berada di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, kasus dugaan peredaran narkoba ini dilimpahkan ke Polsek Cipocok Jaya,” terangnya. (You/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini