Beranda Hukum Tak Layak Jadi Angkutan Umum, Roda Dua Belum Penuhi Prinsip Keselamatan

Tak Layak Jadi Angkutan Umum, Roda Dua Belum Penuhi Prinsip Keselamatan

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Tri Juliyanto Djatiutomo - Foto Wahyu Arya

SERANG – Angkutan umum roda dua dinilai tidak memiliki prinsip keselamatan. Hal ini terungkap dalam Forum Grup Discussion (FGD) angkutan umum yang berkeselamatan (Implementasi Road Safety) yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bersama pengamat lalu lintas di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (28/5/2018).

“Memang dalam aturan undang-undang juga tidak boleh untuk angkutan umum karena faktor keselamatan, regulasi juga belum diatur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Tri Juliyanto Djatiutomo.

Tri menyebutkan ada beberapa kelompok yang mengusulkan dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi.

“Tapi dari aspek keselamatan tidak menjamin, bagaimana kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh roda dua dan di negara maju pun tidak ada roda dua untuk angkutan umum,” katanya.

Ia menilai revisi udang-undang dengan memperbolehkan roda dua sebagai angkutan ini tidak baik jika tetap dipaksakan. Tidak boleh memikirkan kemudahan pemesanan saja, namun harus memikirkan aspek keselamatan penumpang.

“Tugas pemerintah menjamin keselamatan, maka pemerintah akan menyiapkan angkutan umum yang layak juga bisa mudah mendapatkannya, sudah mulai difikirkan menggunakan aplikasi,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini