SERANG – Di balik seragam rapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan citra institusi yang menjunjung tinggi nilai agama, sebuah cerita kelam terbongkar. Sosok berinisial Suk (53), oknum ASN di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten, ditangkap aparat kepolisian setelah lebih dari setahun buron karena melakukan tindakan yang tak pantas—pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan Suk dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Serang Kota pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diciduk di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, setelah sempat melawan petugas dengan sebilah golok yang disembunyikan di pinggangnya.
“Pelaku sempat kabur dari kejaran petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Senin (28/7/2025) lalu.
Suk bukan nama baru dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto dan identitas lengkapnya sempat dipublikasikan oleh pihak kepolisian melalui akun resmi Instagram @satreskrim_resserangkota. Ia menjadi buronan sejak laporan dugaan pelecehan terhadap anak tirinya disampaikan keluarga korban pada Desember 2023, terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Kecurigaan Seorang Ibu
Awal dari terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban. Kala itu, sang ibu mendapati gerak-gerik suaminya yang mencurigakan ketika sedang menonton turnamen voli di lapangan dekat rumah mereka.
Didorong rasa tak tenang, sang ibu membuka ponsel milik pelaku. Di situlah puluhan foto vulgar anak perempuannya ditemukan tersimpan. Dunia sang ibu runtuh seketika. Dengan tangan gemetar dan air mata mengalir, ia kemudian mengadu pada kakaknya.
Keduanya pun memanggil korban dan menanyakan secara langsung apa yang sebenarnya terjadi. Dalam suasana yang penuh isak tangis dan ketegangan, sang anak akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan sang ayah tiri—berulang kali selama dua tahun.
Korban bahkan mengaku sempat diancam agar tak menceritakan perlakuan bejat tersebut kepada siapa pun. Ancaman itu berhasil membungkam mulutnya selama bertahun-tahun, hingga akhirnya keberanian sang ibu membongkar semuanya.
Penegakan Hukum dan Luka yang Tersisa
Kini, Suk ditahan sementara di Rutan Mapolresta Serang Kota. Proses hukum akan segera dijalankan. Namun, seperti dalam banyak kasus serupa, luka batin korban dan keluarganya tak akan pernah sepenuhnya pulih hanya karena jeruji besi.
Suk tak hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan yang seharusnya menjadi pondasi dalam rumah tangga. Ia menyamar di balik pakaian ASN dan bekerja di lembaga yang seharusnya menjadi panutan moral masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual, terutama dalam lingkup keluarga, seringkali tersembunyi di balik topeng kehormatan. Dan keberanian seorang ibu untuk mengungkap kebenaran menjadi cahaya bagi keadilan yang akhirnya ditegakkan.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
