Beranda Hukum Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Diamankan Polisi

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Diamankan Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan Endang Setiawan (30) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (7/10/2019). Endang diduga mencabuli Bunga (3), bukan nama sebenarnya.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, orangtua korban menitipkan Bunga kepada ibu pelaku. “Ibu pelaku merupakan pengasuh korban,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan melalui pesan tertulis, Minggu (8/10/2019).

Pada saat ibu pelaku meninggalkan rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Pelaku menggunakan jari untuk mencabuli korban.

Mendapati anaknya mengalami sakit pada alat kelamin, IF orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pada Sabtu 7 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB di jalan ketika pelaku mangkal di pangkalan ojek, polisi langsung mengamankan tersangka. Saat ini tersangka tengah menjalani pemerikaan intensif di UPPA Satreskrim Polres Serang.

Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Th 2016 Ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini