Beranda Peristiwa Tambang Galian C Makin Masif di Banten, Ancaman Longsor dan Banjir Bandang...

Tambang Galian C Makin Masif di Banten, Ancaman Longsor dan Banjir Bandang Mengintai

Salah satu lokasi tambang di JLS Cilegon. (Dok.bantennews)

CILEGON – Aktivitas tambang galian C di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang terus meluas. Pengerukan bukit-bukit cadas meninggalkan kerusakan lingkungan, memicu polusi debu, merusak jalan, hingga meningkatkan ancaman bencana hidrometeorologi yang sewaktu-waktu dapat mengancam permukiman warga.

Pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan truk-truk pengangkut pasir dan batu hilir mudik hampir tanpa henti. Debu beterbangan di sepanjang jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Mobilitas kendaraan bertonase besar juga mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus memicu kekhawatiran terhadap kesehatan warga.

Direktur Eksekutif Rekonvasi Bumi, Nana Prayatna Rahadian, menilai pemerintah harus bertindak lebih tegas agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Masyarakat yang sakit akibat dampak tambang, siapa yang menanggung? Pemerintah atau perusahaan? Faktanya mereka harus menanggung sendiri. Orang kecil akhirnya menanggung dampak bisnis segelintir orang. Itu tidak adil. Pemerintah tidak boleh kalah,” tegas Nana.

Menurutnya, kebutuhan material untuk pembangunan memang tidak bisa dihindari. Namun, eksploitasi sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Nana mengingatkan, ancaman terbesar bukan hanya kerusakan jalan atau gangguan kesehatan, melainkan potensi banjir bandang dan tanah longsor akibat pengupasan kawasan perbukitan secara masif.

“Yang paling menakutkan ialah potensi bencana hidrometeorologi akibat pengupasan permukaan bumi. Pebisnis maupun pemberi izin harus mempertimbangkan risiko ini dengan serius,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pihaknya memfokuskan pengawasan di tiga kawasan tambang, yakni Gunung Pinang, Pulo Ampel, dan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Hasil penelusuran ESDM menunjukkan seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Pinang belum mengantongi izin. Sebaliknya, tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel telah memiliki izin, namun tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, termasuk reklamasi serta pelaporan baku mutu lingkungan.

Baca Juga :  Menakar Kinerja KPID Banten di Era Revolusi Industri 4.0, Ini Pendapat 4 Calon Komisioner Perwakilan Jurnalis

“Kami mengecek database dan OSS, tidak ada satu pun izin tambang di Gunung Pinang. Sementara di Bojonegara dan Pulo Ampel terdapat 53 izin. Sebanyak 43 izin sudah memasuki tahap operasi produksi, sedangkan sisanya masih tahap eksplorasi,” ujar Ari.

ESDM Banten juga telah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Hingga kini, lebih dari 20 perusahaan tambang dikenai sanksi penutupan sementara.

Ari menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang pada Agustus ini. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban berpotensi kehilangan izin operasionalnya.

“Lebih dari 20 perusahaan sudah kami tutup sementara. Bulan Agustus kami akan mengevaluasi bersama Satgas. Hasilnya akan menentukan apakah perusahaan bisa kembali beroperasi atau justru kehilangan izinnya,” pungkasnya.

Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd