Beranda Hukum Tak Tahan Jadi Pengangguran, Dua Pria di Serang Nekat Edarkan Sabu

Tak Tahan Jadi Pengangguran, Dua Pria di Serang Nekat Edarkan Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama yakni TM (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dutangkap Rabu (18/5/2022). Ia ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.

Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap Kamis (19/5/2022) malam dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.

Kepada penyidik mereka mengaku tak kuat jadi pengangguran dan terpaksa mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup.

Gerak-gerik tersangka memang sudah dicurigai warga. Informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyatakan tersangka TM diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka. “Barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (21/5/2022).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TM dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TM mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ