Beranda Hukum Edarkan Sabu, Juru Parkir di Serang Ditangkap

Edarkan Sabu, Juru Parkir di Serang Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seorang juru parkir berinisial RI (23) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram dan satu unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga pelaku mengedarkan sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku diduga baru saja mengkonsumsi sabu,” kata Michael, Kamis (12/10/2023).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama mengkonsumsi sabu. Alasannya, pelaku percaya bahwa sabu dapat menambah stamina kerja.

“Pelaku juga mengaku menjual sabu agar dapat mengkonsumsi gratis,” kata Michael.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini