Beranda Pemerintahan Tak Pakai Masker, Pemkab Lebak Siapkan Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta

Tak Pakai Masker, Pemkab Lebak Siapkan Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi jajarannya serta unsur Forkopimda melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun 2020 berisi Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Covid-19 - foto istimewa

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi jajarannya serta unsur Forkopimda melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun 2020 berisi Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sosialiasi dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Minggu (16/8/2020), dan juga di atas kendaraan bak terbuka mengitari kota Rangaksbitung.

Dalam sosialisasinya, Bupati mengingatkan kepada masyarakat pentingnya dalam menegakan Perbub No. 28 Tahun 2020 guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak salah satunya dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua,” harap Bupati melalui siaran tertulis.

Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan masker, Iti menjelaskan bahwa Kegiatan ini bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial.

Sedangkan untuk kedepannya bila ditemukan lagi warga yang beraktivitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000.

“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” kata Iti.

Sementara itu salah satu warga yang tengah berolahraga bersama keluarganya, Komarudin mengaku mendukung dengan terbitnya Perbup No 28 Tahun 2020 terutama sanksi administratif yang menurutnya ssbagai efek jera dan Perbup ini juga sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Lebak.

“Menghadapi virus Covid-19 ini, kita takut boleh tapi jangan berlebihan, tetap ikhtiar dan berdoa semoga pandemi ini akan berakhir,” ungkap Komarudin.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini