Beranda Pemerintahan Tak Masuk di APBD Perubahan 2022, Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 Dianggarkan...

Tak Masuk di APBD Perubahan 2022, Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 Dianggarkan di Murni 2023

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan dana cadangan untuk Pilgub 2024 akan dianggarakan pada APBD murni 2023 mendatang. Hal itu setelah Pemprov Banten melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, hasil dari rakor tersebut Kemendagri meminta Pemprov Banten mengalokasikan dana cadangan Pilgub pada APBD murni Tahun 2023.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD. Bahwa APBD yang dimaksud adalah APBD Murni bukan pada Perubahan APBD,” kata Muktabar dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022).

“Sehingga dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Selanjutnya, Muktabar mengungkapkan, pada kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada Tahun 2023 telah dianggarkan pada opd yg membidangi urusan pemerintahan umum yang bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.

“Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Muktabar, Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 bersumber dari dua tahun APBD Murni, yakni dari dana cadangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, pada dasarnya Pemprov Banten sangat konsen dan berkomitmen atas penyediaan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Pihaknya akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan hasil fasilitasi dengan Kemendagri bahwa penganggaran (Dana Cadangan) itu harus APBD Murni. Jadi mulainya Dana Cadangan itu ada di APBD Murni 2023,” kata Rina.

Tidak hanya itu, Rina menjelaskan, untuk besarannya dana cadangan itu juga mengalami kenaikan. Awalnya sebesar Rp 596,29 miliar menjadi Rp 600,1 miliar. Kenaikan tersebut diperuntukan untuk penambahan bagi Bawaslu, lantaran menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini