Beranda Pemerintahan Tak Dimutasi, Walikota Cilegon Isyaratkan Ada Perpanjangan Jabatan Eselon II di Atas...

Tak Dimutasi, Walikota Cilegon Isyaratkan Ada Perpanjangan Jabatan Eselon II di Atas Lima Tahun

Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Rencana Pemkot Cilegon yang akan menghelat mutasi dan rotasi jabatan eselon II di lingkup sejumlah OPD masih terus dimatangkan. Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum akhirnya mutasi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama itu resmi diumumkan.

“Tadi saja saya mengutus Tim Pansel sudah saya utus ke KASN. Bu Sekda dengan Pak Mahmudin (Kepala BKPP) Tapi saya belum tahu ini dari Bu Sekda, apa hasilnya ini. Karena Tim Pansel di seluruh Kabupaten/Kota dan Banten ini lagi dikumpulkan semua untuk mendapatkan pengarahan dari KASN,” ungkap Edi di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2019).

Edi mengisyaratkan, selain menyangkut mekanisme mutasi ASN yang sudah menjabat lebih dari lima tahun, KASN juga akan memberikan pengarahan terkait dengan lelang jabatan (open bidding) yang digadang-gadang akan menjadi agenda Pemkot selanjutnya setelah memutasi pejabat eselon II.

“Ya arahan itu menyangkut prosedur open bidding harus usul ke KASN, nanti disetujui oleh mereka atau tidak, juga seperti mereka yang sudah menjabat lebih dari lima tahun maka dia harus meminta izin ke KASN. Nah ini kan buat daerah jadi lama prosesnya,” terangnya.

Waktu pelaksanaan mutasi dan rotasi terhadap 28 pejabat eselon II belum pasti, kendati mereka sudah melalui tahapan asesmen di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Jatingangor, Sumedang dan wawancara uji kompetensi oleh Tim Pansel sejak beberapa waktu lalu.

“Ke KASN itu, kita minta izin dulu (Jabatan Kepala OPD) apa saja yang akan di-open bidding, termasuk kita minta izin mereka yang sudah lima tahun diperpanjang dulu, barulah nanti kita putar. Makanya setelah ada arahan KASN ini, ya tinggal action-lah. Do what you want to do,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam pasal 117 dan 133 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Namun hal itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Untuk diketahui sejumlah nama pejabat eselon II yang sudah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun terhitung sejak 22 Mei 2013 silam hingga saat ini di antaranya yakni Tb Dikrie Maulawardhana, Taufiqurrohman, Arriadna, Soeparman, Abadiah dan Teten Hertiaman.

Namun demikian, Edi tak merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan tidak dilakukannya mutasi terhadap beberapa pejabat yang diketahui sudah menduduki jabatan yang sama di atas lima tahun. “Yang pasti dia harus mendapatkan izin dulu (dari KASN) untuk menduduki jabatan di atas lima tahun,” kilahnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ