Beranda Hukum Tak Dihadiri Mantan Istri, Sidang Mediasi Juragan Beras Pandeglang Kembali Gagal

Tak Dihadiri Mantan Istri, Sidang Mediasi Juragan Beras Pandeglang Kembali Gagal

Mediasi antara juragan beras Ating Saefudin dengan kuasa hukum mantan istrinya. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Mediasi kedua antara Ating Saepudin, juragan beras asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang dengan mantan istrinya Ida Hamidah kembali gagal dilakukan lantaran tergugat Ida Hamidah tidak hadir.

Setelah gagal dimediasi, kedua belah pihak melanjutkan ke persidangan. Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anggi Prayusan, Anggota Andri Eswin dan Suluh Perdamaian menyarankan kedua belah pihak agar melakukan upaya damai terlebih dahulu.

Penggugat, Ating Saepudin menegaskan bahwa pihaknya siap jika perkara ini harus dilanjutkan di meja persidangan. Sebab menurutnya, tergugat tidak ada itikad baik untuk melunasi utang dan malah memutus komunikasi.

“Kalau Haji Ating pengennya bayar aja sesuai komitmen dia karena janji sama Haji Ating yang Rp200 juta mau dibayar April 2021 kemarin. Kurang mengerti apa Haji Ating, tapi karena dia tidak ada itikad baik ya udah lanjutkan sampai mana,” tegas Ating usai mediasi, Rabu (1/9/2021).

Kata Ating, jika perkara ini dilanjutkan ke persidangan pihaknya siap menghadirkan saksi minimal 6 orang yang mengetahui secara jelas permasalahannya.

Ia membeberkan, awalnya utang itu sebesar Rp3 miliar dan sudah dibayar Rp1,3 miliar oleh tergugat, sedangkan sisanya Rp1,7 miliar akan dibayar menggunakan proyek sebesar Rp1,5 miliar pada adik Ating dan yang Rp200 juta akan dibayar pada orang yang ditunjuk oleh  Ating.

“Janji mau memberikan proyek sebesar Rp1,5 pada Adang (adik Ating) dengan waktu selama 3 tahun dan dibayar langsung ke orang yang saya kuasakan Rp200 juta, Juni bilangnya akan dibayar setelah reses tapi setelah reses tidak ada malah nomor yang menanyakan diblokir,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ating, Agus Effendi menyampaikan bahwa mediasi kembali gagal lantaran tergugat tidak bisa hadir dan hanya memberikan surat kepada kuasa hukumnya bahwa tergugat tidak mau bermediasi.

“Jadi majelis hakim menyarankan kepada kami sebelum diputus bahwa bisa melakukan perdamaian cuma kami dari awal memberikan waktu kepada tergugat menunjukkan itikad baik agar menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, tapi sampai saat ini belum ada makanya kami akan tetap melanjutkan proses persidangan sampai ada putusan,” tambahnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu 8 September 2021 dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini