Beranda Hukum Korupsi Pelabuhan, Bos BUMD Kabupaten Serang Dituntut 6 Tahun Bui

Korupsi Pelabuhan, Bos BUMD Kabupaten Serang Dituntut 6 Tahun Bui

Isbandi Ardiwinata usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Jaksa menuntut Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha pelabuhan.

Jaksa juga menuntut Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) I.G.N. Cakrabirawa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Desi Marjanti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/4/2026).

Jaksa menilai kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung pemberantasan korupsi,” tegas Desi di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan Isbandi menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan BUMD. Ia juga tidak mengembalikan kerugian negara. Jaksa menuntut denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,78 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta harta disita atau diganti pidana 3 tahun penjara.

Sementara itu, jaksa menilai Cakrabirawa tidak kooperatif selama persidangan dan turut menyebabkan kerugian negara. Jaksa menuntut denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 miliar.

Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum.

Sidang tuntutan ini menjadi babak krusial dalam perkara korupsi kerja sama kepelabuhanan yang menyeret petinggi BUMD Kabupaten Serang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd