PANDEGLANG – Sebanyak 1.408 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang mempertanyakan ketimpangan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru PAI mengaku tidak menerima TPG ke-13 atau tunjangan profesi dalam momentum pembayaran THR, sementara guru mata pelajaran lain sudah menerima.
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Pandeglang, Sakri, mengatakan kondisi tersebut membuat guru PAI merasa mendapat perlakuan berbeda meski sama-sama berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Kami mengeluhkan ke dewan kenapa guru yang lain seperti guru mata pelajaran lainnya di SD dan SMP mendapatkan, tapi ketika berbicara guru PAI dari SD sampai SMP tidak dapat. Kami mengeluhkan ke dewan apa yang menjadi alasan kami tidak mendapatkan TPG ke-13,” kata Sakri, Rabu (13/8/2026).
Sakri menegaskan, guru PAI memiliki status yang sama dengan guru mata pelajaran lain. Mereka menerima gaji dari APBD Kabupaten Pandeglang, telah mengikuti sertifikasi, tetapi tidak memperoleh Tunjangan Profesi Guru ke-13.
Menurutnya, persoalan muncul karena pembayaran TPG guru PAI berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan gaji mereka tetap berasal dari Pemkab Pandeglang.
Sakri mengaku KKG PAI sudah menggelar audiensi bersama PGRI Pandeglang dan Kemenag untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, audiensi itu belum menghasilkan solusi yang mereka harapkan.
“Seperti itu kiranya walaupun tidak terucapkan. Apa sih perbedaan guru PAI dengan guru yang lain? Kami sudah pernah mengadakan audiensi dengan PGRI Pandeglang dan Kemenag. Alasan utamanya TPG guru PAI dibayarkan oleh Kemenag. Kata Kemenag mereka hanya berkewajiban membayarkan TPG 12 bulan dan THR TPG itu tidak ada,” jelasnya.
Sakri menjelaskan pembagian kewenangan tersebut membuat guru PAI menerima gaji dari Pemkab Pandeglang, sementara tunjangan sertifikasi masuk melalui Kemenag. Besaran TPG mengikuti golongan dan gaji pokok masing-masing guru.
“Guru-guru PAI itu TPG-nya dibayarkan oleh Kemenag kalau untuk tunjangan atau sertifikasi, tapi kalau gaji dibayarkan oleh Pemda Pandeglang. Pembayaran TPG kami belum dapat, tapi guru yang lain sekitar satu setengah bulan lalu sudah dibayarkan,” ungkapnya.
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem, Yangto, membenarkan adanya keluhan dari forum guru PAI. Ia menilai status guru PAI sebagai PNS Pemkab Pandeglang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemberian hak mereka.
“Ini PNS Pemda, tetapi tidak mendapatkan sertifikasi ketiga belas. Untuk itu kami mendorong guru yang sudah sertifikasi agar tidak ada kesenjangan dengan guru lainnya. Yang lain sudah dapat, tapi yang ini (guru PAI) tidak dapat,” kata Yangto.
Yangto meminta Pemkab Pandeglang segera mencari dasar hukum dan menghitung kemampuan anggaran untuk memastikan hak guru PAI. Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan perbedaan pemberian tunjangan memicu kecemburuan di antara tenaga pendidik.
“Yang lain dapat tapi ini tidak, ini kenapa? Meskipun guru agama, mereka PNS Pemkab yang digaji Pemkab dan disahkan Pemkab. Apakah ada landasan hukum yang tidak masuk atau memang anggaran tidak cukup atau seperti apa? Harusnya hak mereka sama,” tegasnya.
Ia mendorong Pemkab Pandeglang mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyiapkan perencanaan agar persoalan TPG guru PAI tidak terus berulang.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
