LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F (24) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, awal kejadian sekitar bulan Juni 2022 saat korban berinisial I (17) hendak pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bojongmanik, dan pada saat itu juga tersangka F (23) menawarkan untuk mengantarkannya pulang.
“Bukannya diantar pulang, tersangka malah membujuk dan membawa korban kebsebuah kos-kosan serta memaksa korban untuk melampiaskan napsu bejatnya dengan mengiming-imingi jika terjadi sesuatu kepada korban, tersangka akan bertanggung jawab,” kata Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
Kanit menjelaskan, berselang beberapa bulan setelah kejadian korban pun hamil dan meminta agar tersangka mau bertanggungjawab apa yang telah dilakukan kepada korban.
“Bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menyuruh korban untuk meminum minuman yang bersoda agar bayi yang dikandung korban keguguran,” ujarnya.
Tetapi pada bulan Maret 2023 korban pun melahirkan anak dari tersangka, bahkan korban berusaha menghubungi tersangka jika korban telah melahirkan hasil hubungan dengan tersangka.
“Karena tersangka tetap tidak mengakui bahwa anak yang dikandung korban adalah anaknya, maka korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kanit menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota pun langsung bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan dan gelar perkara akhirnya polisi menetapkan F sebagai tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka F dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 dan atau pasal 76E Junto pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)