Beranda Hukum Dua Remaja Penyalahguna Pil Koplo Ditangkap Polisi

Dua Remaja Penyalahguna Pil Koplo Ditangkap Polisi

tersangka pengedar obat terlarang.

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang menangkap RS (21) serta MP (22), keduanya warga Kabupaten Serang, Banten. Keduanya diduga menyalahgunakan pil koplo.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan menyebutkan penangkapan dipimpin Iptu Deddy Rahmadi. Pelaku diciduk pada Kamis (7/9/2023) malam.

Lokasi penangkapan di Kampung Kareo Kulon. Pada saat penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan obat keras jenis heximer dan tramadol.

Adapun barang bukti yang diamankan 101 butir tramadol dan 140 hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp25.000 yang disita dari tersangka RS (21) ditemukan di dalam tas milik tersangka.

Sedangkan dari tersangka MP, ppolisi menemukan 75 tramadol dan 125 butir Hexyner, serta uang hasil penjualan Rp162.000.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini