Beranda Pemerintahan Tak Berizin, DPRD Tangsel Ancam Tutup Lapangan Padel Bandel

Tak Berizin, DPRD Tangsel Ancam Tutup Lapangan Padel Bandel

Komisi I DPRD Kota Tangsel menggelar rapat dengar pendapat terkait izin lapangan padel. (Istimewa)

TANGSEL — DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dewan bahkan mengancam menutup venue yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.

Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Alex Prabu mengatakan DPRD telah memanggil pengusaha padel dari tujuh kecamatan bersama lurah, camat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Cipta Karya untuk membahas persoalan perizinan.

“Sebagian pengusaha sudah mulai mengurus izin, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” kata Alex, Jumat (22/5/2026).

Alex menegaskan, kewajiban mengurus PBG bukan sekadar urusan administrasi bangunan. Menurutnya, izin itu berkaitan langsung dengan dampak lingkungan, lalu lintas, saluran air, hingga potensi keramaian di sekitar lokasi usaha.

“Walaupun bangunannya sudah berdiri, pengelola tetap wajib mengurus PBG karena ini menyangkut ketertiban aturan di Tangsel,” ujarnya.

Politikus PSI itu memastikan Komisi I DPRD bersama Satpol PP akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah venue padel yang belum melengkapi izin.

Ia menegaskan pengusaha yang nekat beroperasi tanpa PBG bakal menghadapi penghentian aktivitas usaha.

“Kalau masih ada venue padel yang belum menyelesaikan PBG, baik yang sudah buka maupun belum, kami akan sidak. Kalau terbukti beroperasi tanpa izin, kami hentikan,” tegas Alex.

Menurut Alex, DPRD juga masih menemukan sejumlah venue padel yang belum terdata maupun belum menghadiri pemanggilan dewan. Ia meminta seluruh pengelola segera mengurus legalitas usaha sebelum terkena sanksi penutupan.

“Kalau tetap bandel dan tidak mengurus PBG, kami minta tempat itu ditutup,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengungkapkan masih ada enam lapangan padel yang belum melengkapi izin bangunan. Jumlah itu turun dibanding sebelumnya yang mencapai 18 lokasi.

Baca Juga :  Badan Pusat Statistik Kota Serang Selenggarakan Pendataan Registrasi Ekonomi 2022

“Dari sebelumnya 18, sekarang tinggal enam yang belum berizin. Di Serpong Utara tinggal tiga,” ujar Dahlan.

Dahlan menilai sebagian pengusaha terburu-buru membangun venue demi mengejar target proyek sehingga mengabaikan proses administrasi perizinan.

“Ada yang karena tidak tahu aturan, ada juga yang mengejar target pembangunan sampai izin diabaikan,” katanya.

Satpol PP, lanjut Dahlan, akan memanggil pengelola yang melanggar aturan sebelum mengambil tindakan lanjutan. Namun, pihaknya tetap menyiapkan langkah tegas terhadap pengusaha yang tidak kooperatif.

“Kalau tetap membandel, kami panggil dulu dan jelaskan pelanggarannya. Setelah itu baru kami tindak,” tegasnya.

Sejauh ini, Satpol PP sudah menyegel tiga venue padel terkait persoalan izin bangunan. Sementara Padel Venue Cilenggang disebut telah mengantongi PBG.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd