
TANGERANG – Maraknya pemasangan spanduk liar di sepanjang Jalan Pajajaran, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, memicu tindakan penertiban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Puluhan spanduk yang terpasang di fasilitas umum hingga pepohonan dicopot petugas karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Operasi penertiban dilakukan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung pada Jumat (19/6/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait banyaknya spanduk promosi yang dipasang tanpa izin di ruang publik.
Camat Jatiuwung, Buceu Garitna, mengatakan spanduk-spanduk tersebut ditemukan menempel di tiang listrik, batang pohon, hingga sejumlah titik yang tidak diperuntukkan sebagai media promosi.
“Petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung telah mengamankan puluhan spanduk yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Pajajaran. Selain merusak estetika kawasan, keberadaan spanduk liar juga berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat karena dipasang bukan pada tempat yang semestinya,” kata Buceu.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan ruang publik tetap tertata. Selain itu, keberadaan spanduk yang dipasang sembarangan dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan merusak wajah kawasan perkotaan.
Buceu menjelaskan, operasi tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Jatiuwung, lanjut dia, tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan. Warga diminta ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan apabila menemukan pemasangan spanduk liar di lingkungan sekitar.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum. Jika masih ditemukan pemasangan spanduk liar yang mengganggu keamanan dan kenyamanan, masyarakat dapat melaporkannya kepada petugas,” ujarnya.
Selain fokus pada spanduk liar, Pemkot Tangerang juga akan meningkatkan pengawasan di sekitar lokasi penertiban. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang kerap memanfaatkan area-area kosong di sepanjang jalan.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru setelah kawasan dibersihkan dari berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum. Dengan penertiban yang terus dilakukan, Pemkot Tangerang berharap ruang publik di wilayah Jatiuwung dapat menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Tim Redaksi