Beranda Peristiwa Ahli Waris Laporkan Dugaan Surat Palsu dalam Sengketa Lahan Rp10 Miliar di...

Ahli Waris Laporkan Dugaan Surat Palsu dalam Sengketa Lahan Rp10 Miliar di Kota Serang

Faturrahman dan Kuasa Hukumnya di lokasi tanah yang diperebutkan di kota Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kasus dugaan pengrusakan dan pengakuan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali memanas. Ahli waris Iskandar melaporkan dugaan pengrusakan serta pemalsuan dokumen pertanahan yang diduga menjadi dasar penguasaan lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan kliennya mengetahui lahan itu digusur menggunakan alat berat pada November 2025 lalu.

Menurutnya, penggusuran dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menunjukkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang dibuat oleh mantan Lurah Serang berinisial J.

“Kami menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut,” kata Karmana, Selasa (2/6/2026).

Karmana menjelaskan, lahan yang digusur tercatat dalam Kohir 1319, Blok 003, Nomor Objek Bidang (NOB) 0051 atas nama Iskandar. Sementara dokumen yang digunakan pihak lain, menurutnya, merujuk pada blok dan data bidang yang berbeda, yakni baku tanah atas nama Arman.

Ia mengklaim, tanah yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan berada di wilayah Cikulur Blok 002 NOP 005, yang berjarak sekitar 750 meter hingga 1 kilometer dari lokasi tanah milik Iskandar di Blok 003 dengan NOP 0051.

“Lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, dan kampungnya juga berbeda,” ujarnya.

Menurut Karmana, ahli waris Iskandar memiliki sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan, antara lain segel dan girik sejak 1957, bukti pembayaran pajak yang disebut tidak pernah menunggak hingga 2026, serta Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan pernah diajukan dalam proses sertifikasi.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya penguasaan fisik atas tanah tersebut oleh Iskandar semasa hidup. Lahan itu disebut digunakan untuk usaha produksi bata merah atau lio bata dan diketahui oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Khawatir Membahayakan Warga, Petugas Damkar Lebak Evakuasi Sarang Lebah

Atas dasar itu, pihaknya kembali melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten setelah laporan sebelumnya dihentikan karena dianggap masuk dalam ranah perdata.

Karmana mengatakan laporan terbaru diajukan karena pihaknya menemukan fakta baru. Salah satunya, objek tanah yang menjadi dasar klaim pihak lawan disebut telah habis dijual oleh Arman semasa hidup kepada sejumlah pihak dan sebagian lahannya telah bersertifikat.

Dalam laporan tersebut, ahli waris Iskandar melaporkan mantan lurah berinisial J yang diduga membuat surat keterangan palsu, serta dua orang lainnya berinisial AB dan AH yang diduga menggunakan dokumen tersebut.

“Kami melaporkan pihak yang diduga membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta dugaan pengrusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya laporan lain yang dibuat seorang notaris ke Polresta Serang Kota. Menurutnya, notaris tersebut merasa ditipu dan dirugikan karena memperoleh informasi yang diduga tidak sesuai terkait warkah yang digunakan dalam transaksi maupun pembuatan PPJB tanah tersebut.

“Klien kami diam bukan berarti kalah atau takut, tetapi menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami jauh dari perilaku zalim, justru sebaliknya, klien kami yang dizalimi. Ibarat orang sedang nyenyak tidur lalu terbangun kaget karena tanahnya dibongkar menggunakan alat berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karmana menilai tindakan yang dilakukan pihak terlapor berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

“Saya yang mantan penyidik kepolisian sangat paham dan dapat membaca modus yang digunakan para terduga pelaku untuk mencaplok tanah klien kami. Hal ini tidak boleh dibiarkan agar tidak ada korban berikutnya dalam kasus serupa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tanah milik Iskandar tidak memiliki hubungan hukum keperdataan dengan baku tanah Arman maupun ahli warisnya.

Baca Juga :  Lapak Limbah dan Restoran Sambal Geledek di Karawaci Terbakar, Api Padam Setelah 5 Jam

“Tanah klien kami tidak ada hubungan hukum keperdataan dengan baku tanah Arman maupun ahli warisnya. Ini jelas-jelas pidana murni,” tambahnya.

Pihaknya memperkirakan nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Sebelumnya, lahan yang dipersoalkan menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam unggahan itu disebutkan seorang lansia berinisial HA berupaya mempertahankan tanah yang diklaim sebagai miliknya. Situasi memanas setelah puluhan orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat datang ke lokasi.

Kuasa hukum HA, Abdul Wahab, menilai pembongkaran dilakukan saat status kepemilikan tanah masih dalam sengketa.

Menurutnya, sengketa tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Banten. Hasil gelar perkara saat itu merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur perdata untuk menentukan kepemilikan lahan.

Sementara pihak Iskandar menilai pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan terkait pemagaran sepihak oleh pihak HA, yang menurut mereka sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Atas dasar itu, pihak Iskandar melakukan pembongkaran terhadap bangunan dan pagar yang dibangun oleh pihak HA di atas lahan yang masih dalam proses hukum.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo