Beranda Pemerintahan Tak Bayar Pajak, Puluhan Reklame di Kota Serang Disegel

Tak Bayar Pajak, Puluhan Reklame di Kota Serang Disegel

W Hari Pamungkas. (Ist)

SERANG – Puluhan reklame di Kota Serang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Penyegelan media sosialisasi luar ruang ini lantaran pihak pemasangnya membandel tak membayar pajak. Puluhan reklame tersebut milik tiga perusahaan, yakni perusahaan waralaba minimarket Alfamart, produsen makanan Le Mineralle, dan perusahaan penyedia jasa pendidikan kursi Enter. Dari perhitungan Bapenda Kota Serang, estimasi pendapatan dari tunggakan pajak reklame tersebut tembus Rp800 juta.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan terhadap papan reklame itu sudah melalu berbagai tahapan prosedur.

“Sudah melalui teguran 1,2,3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel segel,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Ia menerangkan, prinsip dalam penagihan perpajakan dengan dasar objek pajak yang bisa ditagih, meskipun tidak memiliki izin.  “Prinsip perpajakan itu agak berbeda dengan prinsip perizinan. Kalau pajak itu objek pajaknya ada itu udah kena. Kalau perizinan legal formal dulu diselesaikan, cuma dalam praktiknya paralel, kita imbau ngurus izinnya,” terangnya.

Kabid Pengelolaan Pajak II Bapenda Kota Serang, Fajar Haeri Alam menambahkan, dari tiga perusahaan yang nunggak pajak reklame itu, salah satunya yakni Alfamart sudah membayar.

“Ada sekitar 50 titik yang kita segel. Tiga perusahaan, Le Minerale saya segel di depan gudangnya, Enter sama Alfamart juga kita segel,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan bagian dari tindakan tegas dari pemerintah setelah dilakukan surat peringatan sebanyak tiga kali.   “Itu estimasi tunggakannya Rp800 juta. Kalau Alfamart setahun tapi sekarang sudah bayar, Le Minerale belum ada pembayaran, Enter belum (bayar),” jelasnya.

Ia menyebutkan, kebanyakan perusahaan tidak mengetahui tentang tunggakan pajak karena pembayaran pajak kerap divendorkan atau melalui pihak ketiga.

Namun dari reklame tiga perusahaan yang disegel, baru pihak Alfamart yang telah melunasi tunggakan pajak. Sehingga tinggal dua perusahaan yang masih bandel menunggak pajak. “Kalau Alfamart langsung bayar. Dua yang belum,” ucapnya. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini