Beranda Peristiwa Tahun Lalu, Ada 20 Kasus Pembuangan Bayi di Banten, 11 Meninggal Dunia

Tahun Lalu, Ada 20 Kasus Pembuangan Bayi di Banten, 11 Meninggal Dunia

Hendri Gunawan. (IST)

SERANG – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mencatat sepanjang tahun 2022 ada 20 kasus bayi dibuang di wilayah Provinsi Banten, 11 di antaranya meninggal dunia sementara 9 lainnya masih hidup. Dari 20 kasus tersebut, 1 bayi ditemukan di Kota Serang, 7 bayi di Kabupaten Serang, 6 bayi di Kota Tangerang, 3 bayi di Kota Tangsel, 1 bayi di Pandeglang, dan 2 di Lebak.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, untuk kasus bayi meninggal terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

“Sementara, dari data yang dicatat oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, 7 bayi berjenis kelamin laki-laki, 10 bayi berjenis kelamin perempuan, dan 3 sisanya tidak bisa lagi teridentifikasi jenis kelaminnya karena sebagian tubuh sudah rusak, baru ditemukan setelah dua hari berada di saluran irigasi dan satu lagi dalam tumpukan sampah,” kata pria yang akrab disapa Gugun itu, Selasa (14/3/2023).

Hendri menjelaskan, dari beberapa kasus yang didampingi langsung oleh Komnas PA Provinsi Banten, motif pembuangan bayi terjadi lantaran orang tua atau ibu si bayi yang masih berusia anak-anak dan remaja malu atas kelahiran bayi tersebut.

“Kelahiran yang tidak direncanakan disebabkan oleh hubungan di luar nikah, akibat pergaulan bebas dan luput dari pengawasan orang tua,” jelasnya.

“Orang tua tentu punya peran penting dan utama dalam memutus mata rantai kekerasan yang terjadi, anak-anak perlu diberikan tanggung jawab dan kepercayaan dalam memutuskan pertemanan dan pergaulan sosial, namun perlu juga dicontohkan langsung oleh orang tua dari sisi positif. Karena “circle” pertemanan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial-emosional remaja,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Hendri, kejadian-kejadian yang memprihatinkan ini tentu perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Di mana dalam pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak dalam ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

“Jadi sudah saatnya masyarakat saling bahu-membahu, bekerja sama untuk bisa bergerak menyuarakan perlindungan anak. Saat orang dewasa hadir mendampingi anak-anak dalam pergaulan secara positif, bisa dipastikan anak-anak akan mengarah ke pergaulan yang positif. Saat ada kesalahan, orang dewasa bisa ikut menegur dan mengingatkan, tidak kemudian acuh tak acuh saat ada permasalahan anak di sekitar yang terjadi,” katanya.

Pihaknya berharap, kejadian pembuangan bayi tidak lagi terjadi di masa yang akan datang.

“Intinya, (kasus pembuangan bayi) perlu dicegah dengan hadirnya orang tua, masyarakat, pemerintah, dan seluruh stake holder yang ada untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban dan sedang mencari perlindungan kepada orang-orang di sekitarnya, dengan terus menyuarakan tentang pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam tumbuh kembang anak,” tandasnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini