Beranda Pemerintahan Melanggar Lalu Lintas, Pengendara di Kota Serang Kena ‘Semprot’ CCTV Bersuara

Melanggar Lalu Lintas, Pengendara di Kota Serang Kena ‘Semprot’ CCTV Bersuara

Petugas Dishub Provinsi Banten memasang CCTV bersuara di lampu merah Palima, Kota Serang. (Fotografer: Ade F/bantennews.co.id)

SERANG – Bagi pengguna kendaraan bermotor terutama di Kota Serang nampaknya harus mulai waspada jika tak ingin kena marah alias kena “semprot” CCTV bersuara. Sebab Dishub Provinsi Banten mulai mengaktifkan CCTV bersuara di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Serang.

Pantauan BantenNews.co.id, Selasa (14/8/2018), sejumlah petugas Dishub Provinsi Banten melakukan pemasangan dan pengaktifan CCTV bersuara. Alat tersebut dipasang di berbagai persimpangan lampu merah yang biasa terjadi pelanggaran seperti pengendara menerobos lampu merah di Kota Serang.

Teguh Setiawan, Kasie Manajemen Lalulintas pada Dishub Provinsi Banten mengatakan alat tersebut berfungsi sebagai pengawas para perilaku pengendara dan memantau berbagai kejadian, peristiwa terutama bagi pelanggar lalu lintas di sejumlah persimpangan di Kota Serang.

Di Kota Serang baru lima titik yang dipasang CCTV bersuara tersebut di antaranya Palima, Kebon Jahe, Ciceri, Pisang Mas dan BNI Serang. Alat ini dapat membantu pihak kepolisian dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Bagi yang melanggar akan berurusan dengan pihak kepolisian.

“Jadi dengan alat ini, kami bisa memberi teguran langsung, sebab kamera yang terpasang langsung terhubung di kantor kami. Untuk pengendara lalu lintas harus mulai hati-hati. Karena kami langsung berikan warning melalui speaker yang terpasang di persimpangan ini,” ujarnya di sela-sela pemasangan CCTV bersuara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ