Beranda Pemerintahan Tahun Ini 694 Desa di Banten Gelar Pilkades Serentak

Tahun Ini 694 Desa di Banten Gelar Pilkades Serentak

Kepala DPMD Provinsi Banten, Enong Suhaeti

SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten menyebut sebanyak 694 desa di Banten akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini. Desa tersebut tersebar di empat kabupaten se-Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Untuk rincian desa yang akan menyelenggarakan Pilkada adalah sebagai berikut, jumlah desa di Kabupaten Serang yang melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 144 desa, Kabupaten Tangerang 77 desa, Kabupaten Lebak 266 desa, dan Kabupaten Pandeglang 207 desa.

Kepala DPMD Provinsi Banten, Enong Suhaeti mengatakan, tahapan Pilkades di Banten ada yang dimulai pada Juni. Teknis pelaksanaan berada di tingkat kabupaten masing-masing desa. “(Tahapan pilkades serentak) mulai Juni (2021),” kata Enong.

Lebih lanjut, Enong juga mengimbau pelaksanaan pilkades mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sehingga pilkades serentak tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

“Harus melaksanakan prokes dalam pelaksaannya, (melaksanakan) 5M,” katanya.

Tentang syarat mencalonkan kepala desa, papar dia, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Persyaratan lebih lengkap diatur dalam pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Syarat tersebut yaitu, warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Syarat selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini