Beranda Politik Tahapan Pilkada Dihentikan, Anggaran KPU Cilegon Dibekukan

Tahapan Pilkada Dihentikan, Anggaran KPU Cilegon Dibekukan

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2020 terpaksa dihentikan akibat dampak Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul penundaan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sebab, pada 30 April 2020 mendatang seluruh anggaran Pilkada Cilegon mulai dibekukan. Ini lantaran tak ada lagi kegiatan.

“Surat dari KPU RI terkait pembekuan anggaran sudah keluar. Terhitung 30 April 2020 kita tidak boleh ada pengeluaran lagi. Otomatis seluruh kegiatan dihentikan,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, Kamis (16/4/2020).

Irfan mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu Perppu diterbitkan oleh pemerintah. Menurut rencana bakal diterbitkan Desember 2020 mendatang.

“Kita belum tahu apakah setelah cut off anggaran akan dikembalikan ke Pemda atau tidak. Terkait misalnya apakah nanti dikembalikan atau seperti apa, ya kita sampai saat ini masih menunggu dari Permendagri atau Perppu, tapi dana sudah kita bekukan. Jadi April ini misalnya hanya sisa-sisa kas yang belum selesai, misalnya honor pegawai,” terangnya.

Bilapun nanti ada keputusan anggaran Pilkada diputuskan dikembalikan ke Pemda, kata Irfan, pihaknya bakal mengembalikan sisa anggaran yang telah terpakai.

Diketahui anggaran Pilkada Cilegon 2020 melalui dana hibah yang diterima KPU sekitar Rp35 miliar lebih.

“Untuk detailnya saya tidak hafal berapa yang sudah digunakan, tapi sekitar Rp3 miliar yang terpakai, itu untuk kegiatan sosialisasi, Bimtek, pembentukan adhock dan lain-lain,” jelasnya.

Karena anggaran mulai dibekukan bulan ini, lanjutnya, untuk petugas penyelenggara tingkat bawah seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dihentikan sementara. Sebab sudah tak ada kegiatan lagi.

“Sementara kita keluarkan surat keputusan penundaan masa kerja dan otomatis tidak ada honor, karena kan tidak ada kegiatan,” katanya.

Dia berharap pemerintah bisa tepat waktu mengeluarkan kebijakan menerbitkan Perppu. Sehingga tahapan Pilkada bisa kembali berjalan.

“Kalau benar Desember 2020 terbit Perppu-nya dan berjalan kembali tahapannya, sekitar Juni atau Juli tahapan akan kita mulai lagi. Mungkin hanya jadwalnya saja yang akan berubah,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini