Beranda Uncategorized Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, KPU Cilegon Target 72,5 Persen Partisipasi Pemilih

Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, KPU Cilegon Target 72,5 Persen Partisipasi Pemilih

acara Launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (5/12/2019). (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Kepala (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi berharap partisi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020 meningkat bila dibanding Pilkada 2015 lalu.

Dimana pada pesta demokrasi 5 tahun lalu partisipasi pemilih dikisaran 63 persen. Sementara pada Pilkada 2020 mendatang pihaknya menargetkan partisipasi pemilih sekitar 72,5 persen.

“Harapan kami dengan launching ini sebagai momentum awal agar masyarakat juga bisa ikut terlibat secara aktif dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020,” ujar Irfan Alfi usai acara
Launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (5/12/2019).

Dia menuturkan bahwa partisi pemilih bukan hanya konteksnya di TPS saja, tapi juga dalam proses. “Karena kualitas demokrasi kita paramaternya bukan hanya di TPS, tapi dalam prosesnya. Kita berharap ini semua ada keterlibatan aktif masyarakat ikut serta kemudian memberikan kontribusi dan masukan-masukan terhadap kualitas pelaksanaan Pilkada 2020,” katanya.

Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Cilegon 2020 mendatang, pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi.

“Ini kan memang ikhtiar kita untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, namun memang pengaruh terbesarnya bukan hanya kepada sosialisasi, namun juga dari proses pemahaman masyarakat kita terhadap misalnya personal calon juga berpengruh terhadap peningkatan partisipasi, sehingga memang partisipasi pemilih ini bukan hanya pekerjaan KPU semata,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dengan launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 tahapan Pilkada secara resmi dimulai.

“Jadi tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 kita mulai laksanakan, pada Januari kita sudah mulai bentuk adhock, kemudian di 19 Februari sampai dengan 23 Februari itu masa penyerahan syarat dukungan bagi calon independen, karena memang ada perubahan jadwal tahapan, dimana sebelumnya dimulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020, sekarang 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, perubahan ini juga karena adanya PKPU yang baru,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini