Beranda Topik Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Topik: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Bacaleg Eks Narapidana Wajib Umumkan Diri di Media Massa

SERANG - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023...
- Advertisement -