Beranda Pemilu 2024 Bacaleg Eks Narapidana Wajib Umumkan Diri di Media Massa

Bacaleg Eks Narapidana Wajib Umumkan Diri di Media Massa

SERANG – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Saat ini, KPU Kota Serang membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang 2024-2029 pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka tiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, sampai hari ketiga pendaftaran dari 18 Parpol baru ada sembilan Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain pendaftaran Silon, Ade meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Selain persyaratan administrasi yang umum, Ade menjelaskan, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

“Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujarnya.

Ade mengatakan, jika ada Bacaleg Eks Narapidana tidak melampirkan hasil pengumuman di media masa, maka masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” katanya.

Ade menjelaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Narapidana harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

“Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” terangnya.

Sedangkan, untuk Eks Narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran Bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini