Beranda Uncategorized Syarat Caleg Pemilu 2019 di Kota Serang, Harta Kekayaan Harus Dilaporkan ke...

Syarat Caleg Pemilu 2019 di Kota Serang, Harta Kekayaan Harus Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Sesuai tahapan Pemilu 2019, mulai tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018, KPU di semua tingkatan membuka pendaftaran pengajuan calon anggota legislatif (caleg) oleh parpol. Tak terkecuali KPU Kota Serang.

“Syarat calon dan syarat pencalonan harus disampaikan ke KPU pada rentang waktu pengajuan itu. Selama 14 hari. Payung hukum yang kami pegang adalah Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Secepatnya akan kami sosialisasikan peraturan KPU itu. Pekan ini akan kami gelar pertemuan dengan para pimpinan parpol,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM, Selasa (3/7/2018).

Dijelaskan Fierly, saat ini hampir semua parpol sedang mempersiapkan diri mengajukan daftar caleg dari semua daerah pemilihan (dapil). Hampir semua parpol sudah melakukan konsultasi ke KPU.

Isu-isu yang mencuat di antaranya soal tes kesehatan, legalisir ijazah, caleg yang berpindah parpol, caleg yang harus mundur karena profesinya sekarang, serta tentang tata cara pengisian komposisi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Sesuai PerKPU 20, semua caleg harus membuat LHKPN ke KPK. Bagi caleg terpilih nanti tanda terima LHKPN itu menjadi syarat pelantikan. Hal lain, PerKPU 20 juga dengan tegas menyatakan bahwa caleg yang diajukan adalah bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta tindak pidana korupsi. Setiap parpol juga wajib mengentry dan mengupload semua syarat calon dan syarat pencalonan ke Silon. Sejak 4 Juni silam, kami sudah membuka akses Silon kepada seluruh operator Silon parpol. Bahkan mereka sudah diberikan bimtek,” kata Fierly.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi caleg adalah terdaftar sebagai pemilih. Karena itu kini KPU tengah memproduksi formulir yang menyatakan identitas caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih.

“Jadi kami sampaikan bahwa itu salah satu syarat wajib. Dipersilahkan semua caleg yang berdomisili di Kota Serang untuk datang ke kantor kami dan membuat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Secepatnya akan kami layani,” kata Heri.

Diketahui, di Kota Serang terdapat 6 dapil untuk alokasi kursi 45. Dapil Serang I (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang II (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang III (Kecamatan Kasemen) alokasi kursi 7, kuota perempuan 3; Dapil Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Curug) alokasi kursi 10, kuota perempuan 3; Dapil Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2; dan Dapil Serang VI (Kecamatan Taktakan) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini