CILEGON – Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sutopo Raharjo, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya tetap dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan Sutopo menanggapi informasi dari Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir, yang menyebut partai tengah memproses PAW terhadap tiga Anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi PPP.
Proses tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik partai dan belum adanya klarifikasi dari Sutopo.
Sutopo mengatakan, kepengurusan PPP yang menjadi dasar posisinya saat ini masih memiliki surat keputusan yang berlaku hingga November 2026.
Menurutnya, surat keputusan kepengurusan tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal PPP yang sah pada saat diterbitkan.
“Saya ini kepengurusannya masih berdasarkan SK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jenderal. Masa kepengurusannya juga masih sampai November 2026,” kata Sutopo, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat belum sepenuhnya selesai. Karena itu, menurutnya, langkah organisasi di tingkat daerah, termasuk pemberian surat peringatan maupun proses PAW, sebaiknya menunggu adanya kepastian hukum.
Sutopo menegaskan akan menghormati kepengurusan baru apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap dan disahkan sesuai ketentuan organisasi.
“Kalau sudah inkrah dan kepengurusan itu ditandatangani oleh sekretaris jenderal yang sah, kami tentu tunduk dan menghormati aturan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak menahan diri dan menunggu penyelesaian persoalan kepengurusan di tingkat pusat agar tidak menimbulkan konflik internal yang semakin panjang.
Terkait ancaman PAW, Sutopo menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, terdapat persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami tidak bisa hanya ditekan-tekan mau di-PAW. PAW itu ada kriterianya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kalau tetap diproses seperti itu, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
